Abdul Wahid Gubernur Riau Keempat yang Ditangani KPK, Korupsi di Provinsi Riau Masalah Sistemik

Gubernur Riau Abdul Wahid berswafoto bersama kepala daerah lainnya saat mengikuti kegiatan retret di Magelang,
Gubernur Riau Abdul Wahid berswafoto bersama kepala daerah lainnya saat mengikuti kegiatan retret di Magelang, Jumat (21/2/2025). (Diskominfo Riau)
0 Komentar

PROVINSI Riau kembali mencatat kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid yang menjadikannya gubernur keempat yang ditangani KPK. Pola berulang ini menunjukkan masalah sistemik, bukan sekadar kasus individu yang meliputi kelemahan tata kelola, risiko sektor tertentu, lemahnya pengawasan internal, serta kemungkinan budaya klienelisme dan politisasi sumber daya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya pada Senin (3/11/2025).

Penangkapan tersebut menambah panjang catatan Riau masih rawan kasus korupsi, menjadikan Abdul Wahid sebagai gubernur keempat provinsi itu yang ditangani KPK.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

Budi menilai kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola pemerintahan yang masih rawan praktik korupsi.

“Penting bagi pemerintah daerah, khususnya Pemprov Riau, untuk lebih serius melakukan perbaikan tata kelola dan menutup celah-celah penyimpangan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPK selama ini terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah. Lembaga antirasuah tersebut aktif turun ke lapangan guna mengidentifikasi sektor-sektor dengan risiko korupsi tinggi dan memberikan rekomendasi perbaikan.

“Kami mengidentifikasi sektor-sektor yang masih memiliki risiko tinggi, lalu memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk dilakukan pembenahan,” jelas Budi.

Selain itu, KPK juga mengukur tingkat integritas pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Dari hasil survei tersebut, KPK dapat memetakan sektor-sektor yang paling rawan terhadap praktik korupsi.

“Pengukuran ini sangat objektif karena melibatkan berbagai pihak, tidak hanya dari internal pemerintah, tetapi juga para ahli dan masyarakat sebagai pengguna layanan publik,” tambahnya.

Berikut tiga catatan KPK soal praktik korupsi di Riau:

0 Komentar