Waruwu juga mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan di Sipiongot – Batas Labuhan Batu Rp 96 miliar dan Hutaimbaru – Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar itu yang tidak ditampung di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025.
Khamozaro Waruwu mengatakan, majelis hakim tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Topan Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan serta Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora.
Dalam sidang, Rabu, 15 Oktober 2025, Waruwu mengatakan majelis hakim akan mempelajari adanya mens rea atau niat jahat pergeseran anggaran untuk menjadikannya pintu masuk membongkar korupsi di proyek pembangunan jalan itu.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu 24 September 2025, majelis hakim yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu meminta saksi Andi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.
“Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong,” kata hakim Waruwu mencecar Andi Lubis.
Pada sidang ini, terungkap adanya pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, atau sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.
Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Lalu pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut.
Adapun saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut,dan Edison Pardamean Togatorop, selaku Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut, di hadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.
