Rumah Hakim Khamozaro Waruwu yang Tangani Perkara Korupsi di Dinas PUPR Sumut Terbakar

Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kel
Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025).(Dokumentasi Damkar Medan)
0 Komentar

RUMAH hakim Khamozaro Waruwu, hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, yang menyidangkan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, terbakar pada Selasa, 4 November 2025.

Rumah yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, terbakar pada saat seluruh penghuni rumah tidak berada di tempat.

Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon mengungkapkan, informasi mengenai kebakaran diterima pada pukul 10.41 WIB.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa. Kerugian mencapai Rp 150 juta,” jelas Rusli dalam keterangan tertulisnya.

Polisi sedang menyelidiki penyebab kebakaran dan sumber api. Namun hingga malam ini, kata Bambang, polisi belum bisa menarik kesimpulan penyebab kebakaran termasuk kerugian harta benda hakim Waruwu.

Koordinator Pusat Pengendali Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengonfirmasi kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi kebakaran di kawasan Medan Selayang. Objek yang terbakar satu unit rumah permanen pada satu bagian ruangan dengan persentase terbakar sekitar 40 an persen. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Ahmad Untung Lubis.

BPBD Medan menerima laporan kebakaran itu dan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan untuk segera menurunkan sejumlah personel dan armada pemadam api ke lokasi kejadian.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar,” ujarnya.

Kebakaran yang menimpa rumah Khamozaro Waruwu terjadi pada saat dia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasutionitu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025 dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro Waruwu menyebut Gubernur Sumut bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.

0 Komentar