Pemprov Jawa Barat Soroti 2.000 Titik Pengambilan Air Tanah yang Belum Terverifikasi

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono /B. Hartati
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono /B. Hartati
0 Komentar

Namun demikian, Bambang mengingatkan adanya kewajiban bagi perusahaan untuk menyalurkan 15 persen dari debit air tanah yang diizinkan baginya, untuk kebutuhan masyarakat.

“Setiap pengambil air tanah wajib memberikan 15 persen dari debit izin yang dimilikinya untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya, kalau izin pengambilannya 10 meter kubik per hari, maka 1,5 meter kubiknya harus disalurkan bagi masyarakat,” katanya.

Bambang menambahkan saat ini pengelolaan air tanah di Jawa Barat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Di mana, untuk wilayah Jawa Barat tengah ke bagian selatan menjadi kewenangan provinsi, sementara bagian tengah ke utara berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.

“Tujuan akhirnya satu, menjaga keseimbangan air tanah baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” katanya.

0 Komentar