Sidang MKD, Pakar Analisis Perilaku: Unggahan Potongan Video Anggota DPR Berjoget Tak Sesuai Konteks Aslinya

Pakar analisis perilaku Gustia Aju Dewi menghadiri sidang MKD DPR RI, Senin (3/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Pa
Pakar analisis perilaku Gustia Aju Dewi menghadiri sidang MKD DPR RI, Senin (3/11/2025). (Foto: YouTube/ TVR Parlemen)
0 Komentar

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Senin (3/11). Sidang kali ini, MKD menghadirkan saksi dan ahli.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Gustia Aju Dewi yang merupakan ahli analisis perilaku. Ia menjelaskan, dari analisa perilaku, ada konteks yang tak bisa dilepaskan dari video-video tersebut.

Menurutnya, dalam kasus unggahan potongan video anggota DPR berjoget pada saat Sidang Tahunan itu tidak sesuai dengan konteks aslinya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Yang saya temukan adalah tanggal 19 video tersebut mulai viral, namun disertai dengan tempelan-tempelan narasi yang tidak sesuai konteks,” kata Gusti dalam sidang tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11).

Sehingga, menurut dia, yang dinilai bukan bagaimana perilaku lima anggota DPR nonaktif itu yang justru jadi pemantik emosi masyarakat, tapi penggiringan opini lewat potongan video yang akhirnya memunculkan persepsi negatif.

“Dari yang standar bisa menjadi skandal tergantung dari pembingkaian dan pemaknaan opini publik, ditambah dengan penempelan-penempelan narasi-narasi yang bisa memicu emosional para penonton atau pembaca yang tidak memahami konteksnya seperti apa,” ungkapnya.

Gusti juga mengungkapkan, reaksi sosial terhadap suatu persepsi itu bisa dianalisa. Menurutnya, yang terjadi pada peristiwa akhir Agustus itu adalah hal yang sengaja digambarkan bahwa ada perilaku yang tidak baik dalam DPR.

Ia menilai, kejadian joget-joget anggota DPR di Sidang Tahunan pada 15 Agustus itu seharusnya bisa langsung viral pada hari itu juga. Namun, dari analisanya, justru narasi-narasi baru muncul empat hari setelahnya.

“Ada unsur kesengajaan pemicu karena kalau organik maka video itu beredarnya tanggal 15. Mengapa video itu beredar tanggal 19?” tuturnya.

Adapun video ini ramai dibicarakan saat aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Dalam sidang ini, MKD menindaklanjuti lima perkara anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. ADVERTISEMENT

0 Komentar