Jaksa menyebut kasus bermula ketika Kerry dan Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan Joedo, menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina saat itu, Hanung Budya Yuktyanta. Terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).
Setelah kesepakatan awal tercapai, Kerry, Riza Chalid, dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya dan Alfian Nasution agar mempercepat proses kerja sama sewa terminal.
“Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohamad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Juedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung,” kata jaksa.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Jaksa menambahkan, penunjukan langsung itu melanggar ketentuan karena terminal bukan aset strategis, tidak bersifat spesifik secara teknologi, bukan kebutuhan utama operasional Pertamina, dan tidak melalui lelang dua kali sesuai pedoman pengadaan BUMN.
Selain itu, Kerry dan Riza Chalid diduga meminta agar nilai seluruh aset PT Oiltanking Merak dimasukkan dalam perhitungan biaya thruput fee, yang membuat biaya sewa terminal menjadi lebih mahal. Klausul kepemilikan aset juga dihapus dari perjanjian, sehingga aset tidak menjadi milik Pertamina setelah kontrak selesai.
“Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi,” kata jaksa.
Akibat kerja sama tersebut, Kerry dan Riza Chalid diduga memperoleh keuntungan hingga Rp2,9 triliun melalui PT OTM. Kerry juga diduga meraup Rp164,71 miliar dari pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara di lingkungan Pertamina International Shipping.
Total dugaan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023 mencapai Rp285,95 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal Rp43,27 triliun.
