Menguak 2 Tokoh Nasional yang Diduga Menekan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Menguak 2 Tokoh Nasional yang Diduga Menekan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan
0 Komentar

Dalam sidang ini, Karen hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid. Dia juga bersaksi untuk terdakwa Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Dalam surat dakwaan yang dilihat Tempo, Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia bersama anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui Gading Ramadhan Joedo, selaku Direktur PT Tangki Merak mendesak PT Pertamina menyewa terminal BBM (TBBM) milik PT Oiltangking Merak agar bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit ke bank oleh Riza Chalid.

“Meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung,” tulis dakwaan jaksa yang dibacakan, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Riza Chalid bisa memaksa PT Pertamina melalui Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Hanung berutang budi terhadap Riza karena jasanya yang berkontribusi mempromosikan Hanung menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

“Menindaklanjuti permintaan Mohamad Riza Chalid tersebut kemudian Hanung Budya Yuktyanta, tanpa didukung Study Kelayakan atau Feasibility Study, memasukkan faktor peningkatan kebutuhan storage dalam RJPP tahun 2012 dan RKAP 2013, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar bagi PT Pertamina (Persero) untuk melakukan kerja sama penyewaan storage dengan PT Tangki Merak,” tulis surat dakwaan.

Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012 hingga November 2014 telah memenuhi permintaan Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut.

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 s.d. 2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak,” demikian tertulis dalam dakwaan jaksa.

0 Komentar