“Teradu Saudara Ahmad Sahroni, atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas. Kepada sekretariat kami persilakan untuk diputarkan video tersebut. Silakan dilihat, saksi,” ucap Dek Gam.
Saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara lain, Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator orkestra Letkol Suwarko, Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, Ahli hukum Satya Adianto, Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
