MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik lima anggota dewan yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025. Sidang ini digelar secara terbuka dengan menghadirkan beberapa saksi dan para ahli.
Kelima orang itu, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan Adies Kadir Cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan dan perilaku kelimanya menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Indonesia pada 25-31 Agustus 2025.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Dek Gam dalam persidangan MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Dek Gam menyebut Adies Kadir dilaporkan terkait kekeliruannya ketika menyampaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI, sehingga menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Adies sebelumnya menyatakan anggota DPR RI memiliki kenaikan gaji dan tunjangan, seperti tunjangan beras Rp12 juta per bulan hingga tunjangan rumah senilai Rp50 juta.
Lalu, Nafa Urbach dilaporkan akibat dinilai terlalu tamak, menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan itu pantas dan wajar.
“Teradu Saudari Nafa Indria Urbach, atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” lanjut Dek Gam.
Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dinilai merendahkan DPR RI dengan melakukan aksi joget-joget di Sidang Tahunan MPR DPR RI 2025 pada 15 Agustus 2025.
“Teradu Saudara Surya Utama dan Eko Patrio atas gestur yang merendahkan Lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” terang Dek Gam.
Dek Gam mengatakan Ahmad Sahroni dilaporkan akibat ucapannya yang dinilai tak menggunakan diksi yang pantas. Sahroni sempat menanggapi seruan masyarakat yang ingin agar DPR RI dibubarkan saja. Publik meminta DPR dibubarkan karena kecewa terhadap kinerja DPR RI.
