Bagaimana Bupati Pati Sudewo Lolos Pemakzulan?

Bupati Pati, Sudewo, hadir secara daring pada rapat paripurna DPRD Pati, Jumat 31 Oktober 2025
Bupati Pati, Sudewo, hadir secara daring pada rapat paripurna DPRD Pati, Jumat 31 Oktober 2025
0 Komentar

Pansus Hak Angket juga merekomendasikan Pimpinan DPRD Pati memberhentikan sementara Bupati Sudewo karena terjerat dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkerataapian. “Mempertimbangkan ketentuan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” bunyi rekomendasi dalam laporan Pansus.

Dugaan korupsi DJKA tersebut menjadi salah satu aduan warga yang menuntut Sudewo lengser. Namun, Pansus tak mendalami lantaran dugaan korupsi itu terjadi sebelum Sudewo menjabat Bupati Pati tetapi saat menjadi anggota Komisi V DPR RI.

Menurut Pansus proses hukum dugaan korupsi tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak kunjung rampung berdampak pada roda pemerintahan Kabupaten Pati. “Salah satunya terjadi krisis kepercayaan publik yang meluas.”

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Selain itu itu Pansus juga melaporkan kekisruhan keputusan Sudewo menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkoraan 250 persen. Serta pengangkatan, pemecatan, pemindahan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menyetujui pemakzulan Sudewo. Menurut mereka, Pansus Hak Angket menemukan sejumlah pelanggatan peraturan perundang-undangan selama Sudewo menjabat.

“Kebijakan bupati dalam menetapkan dan menaikkan PBB-P2 tidak afirmatif, tidak transparan, cenderung merugikan masyarakat,” kata perwakilan Fraksi PDIP, Danu Ikhsan. “Serta bertentangan dengan partispasi publik.”

Dia mengatakan, Bupati telah serampangan dalam memutasi, demosi, dan promosi. “Tanpa melibatkan tim penilai kinerja serta menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan nepotisme,” ujarnya.

Fraksi PDIP mengusulkan pemakzulan Sudewo dari kursi Bupari Pati karena telah melanggar sumpah jabatan. “Mengusulkan agar penyelidikan Pansus Hak Angket ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat DPRD Pati berupa pemberhentian Bupati Pati,” katanya.

Usulan sebaliknya disampaikan dari enam fraksi lain. Salah satunya dari Fraksi Gerindra partai asal Sudewo. “Kami Fraksi Gerindra dari Kabupaten Pati dengan tegas menyatakan mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi,” ucap perwakilan Fraksi Gerindra, Yeti Kristanti.

Senada, Fraksi Demokrat juga mengusulkan perbaikan kinerja kepada Bupati Pati. Perwakilan Fraksi Demokrat Joni Kurnianto meminta Sudewo memperbaiki komunikasi dengan DPRD, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Jangan ada lagi pengangkatan mutasi dari ASN atau non-ASN di pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia. “Selalu menjaga kondusifitas bersama masyarakat.”

0 Komentar