Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati berdiri sambil mengangkat tangan ketika Pimpinan Rapat Paripurna, Ali Badrudin, menawarkan opsi pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat petang, 31 Oktober 2025. Mereka yang berdiri semua berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian ketika tawaran sebaliknya dilontarkan sebagian besar peserta rapat paripurna mengangkat tangan. “Kalau dihitung 13 berbanding 36. Padahal kalau bisa disetujui adalah dua per tiga, artinya paling tidak 33,” ucap Ali ketika memimpin rapat Jumat 31 Oktober 2025.
Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat DPRD Pati itu digelar setelah mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus atau Pansus soal kinerja Bupati Pati. Paripurna laporan Pansus Hak Angket digelar sejak pukul 13.00 hingga petang. Lebih dari 80 halaman laporan dibacakan bergantian oleh anggota Pansus.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Laporan Pansus itu antara lain menyoroti pengangkatan Direktur Utama dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo. Sudewo melantik Rini Susilowati menjadi Dirut RSUD Soewondo pada 3 Maret 2025.
Rini diangkat jadi Dirut menggunakan dasar pada peraturan yang dibuat pada hari itu juga. Yaitu Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital by laws) RSUD RAA Soewond yang diterbitkan Bupati Pati pada 3 Maret 2025.
“Merupakan sarana dalam melegitimasi keabsahan Dokter Rini Susilowati Dirut RSUD RAA Soewondo Pati dengan dalih mengingat yang bersangkutan dapat dikatakan sah karena diambil dari unsur tenaga profesional,” bunyi kutipan laporan Pansus.
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 syarat menjadi direktur meliputi tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit. Menurut Pansus seharusnya pengangkatan Dirut RSUD Soewondo berpedoman Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2019. Peraturan itu memuat ketentuan Dirut RSUD Soewondo jabatan pimpinan tinggi pratama dari aparatur sipil negara.
“Bahwa pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo dari kalangan profesional bertentangan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah junto Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,” lanjut laporan itu.
Bupati Pati juga mengangkat Torang Manurung menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas RSUD Soewondo. Torang merupakan tim sukses pasangan Sudewo-Risma Adhi Candra dalam pemilihan kepala daerah lalu. Selanjutnya terungkap perusahaan milik isteri Torang menjadi pemasok gizi untuk RSUD Soewondo.
