Pemerintah Tanggung PPh Karyawan Restoran Senilai Rp400-600 Ribu/Bulan

Ilustrasi: karyawan restoran
Ilustrasi: karyawan restoran
0 Komentar

PEMERINTAH akan menanggung pajak penghasilan (PPh Pasal 21) karyawan restoran senilai Rp400-600 ribu per bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif ini digulirkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400.000-600 ribu per bulan,” katanya, di Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (30/10/2025).

Selain memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait pemberian insentif PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diperpanjang hingga 2027.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Kemudian PPh (Pasal) 21 untuk (karyawan di sektor) pariwisata dan padat karya, kemudian PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor Perumahan,” tambah Airlangga.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti pemberian insentif ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Melalui beleid yang diundangkan pada 28 Oktober 2025 tersebut, pemerintah memperluas pemberian insetif PPh Pasal 21 DTP dari yang sebelumnya hanya diberikan untuk sektor pariwisata menjadi untuk kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b disebutkan, sektor-sektor industri tersebut akan mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.

Adapun, kode klasifikasi lapangan usaha tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beberapa KLU dan kategori industri yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP, antara lain:

1. Industri Persiapan Serat Tekstil dengan KLU 13111 (Kategori C)

2. Industri Pemintalan Benang dengan KLU 13112 (Kategori C)

3. Industri Pemintalan Benang Jahit dengan KLU 13113 (Kategori C)

4. Industri Kain Tenun Ikat dengan KLU 13122 (Kategori C)

0 Komentar