Tersangka Lisa Mariana Diperiksa 5 Jam 44 Pertanyaan di Kasus Pencemaran Nama Mantan Gubernur Ridwan Kamil

Lisa Mariana kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan
Lisa Mariana kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Penampilan Lisa kali ini mencuri perhatian dan dia tampak santai menjalani pemeriksaan.
0 Komentar

LISA Mariana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama lima jam. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberi 44 pertanyaan terhadap tersangka pencemaran nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini.

“Fokus pertanyaan seputar riwayat (kasus),” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jumat malam, 24 Oktober 2025.

Jhon mengatakan kliennya belum ditahan. Selain itu Lisa juga tidak diberikan kewajiban melapor.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Lisa hanya irit bicara. Dia mengatakan komunikasi dengan penyidik selama pemeriksaan berjalan lancar.

Dia diperiksa sejak sekitar pukul 14.30 hingga 19.30 WIB. Lisa langsung kabur di saat kuasa hukumnya masih melawani pertanyaan wartawan.

Tim penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, saat itu kuasa hukum mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan Lisa sakit.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim dihamili Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan laporan itu dibuat karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil sehingga mencemarkan nama mantan gubernur Jabar tersebut.

0 Komentar