Kneset Setuju RUU Kedaulatan Israel atas Wilayah Tepi Barat

Sesi pleno Knesset di Yerusalem pada 22 Oktober 2025 (Gambar: Flash90)
Sesi pleno Knesset di Yerusalem pada 22 Oktober 2025 (Gambar: Flash90)
0 Komentar

Lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di permukiman ilegal di tanah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki. Semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional.

Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2024 menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, dan permukimannya di sana adalah ilegal, dan harus ditarik sesegera mungkin.

Anggota koalisi Netanyahu telah bertahun-tahun mendesak Israel untuk secara resmi mencaplok sebagian wilayah Palestina.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

mengangkat Tepi Barat, dan pemerintahan Netanyahu telah mempertimbangkan aneksasi sebagai respons terhadap pengakuan sejumlah sekutu Baratnya terhadap negara Palestina pada bulan September.

Namun, tampaknya Israel membatalkan rencana tersebut setelah Trump menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat diterima.

0 Komentar