Selain itu, Mahkamah menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta mengingat bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan “null and void” oleh Dewan Keamanan PBB. Ketentuan ini juga mencakup “Law to Cease UNRWA Operations in the Territory of the State of Israel” yang berupaya diterapkan di Yerusalem Timur.
Negara-negara tersebut memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan dan praktik Israel yang sepihak dan ilegal, serta menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, guna memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya dan langkah-langkah ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki.
Mereka juga menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan dan stabilitas kawasan.
