Indonesia Kecam Keras Keputusan Kneset Ajukan RUU Kedaulatan Israel di Tepi Barat

Presiden AS Donald Trump berbicara kepada Knesset di Yerusalem, 13 Oktober, 2025 Foto AP
Presiden AS Donald Trump berbicara kepada Knesset di Yerusalem, 13 Oktober, 2025. (Foto AP)
0 Komentar

PEMERINTAH Indonesia kutuk keras keputusan Parlemen Israel mengajukan rancangan undang-undang mengenai kedaulatan Israel di Tepi Barat. RUU itu bisa untuk mencaplok wilayah Tepi Barat.

Dalam pernyataan yang dikutip dari situs Kemlu.go.id, Republik Indonesia, Kerajaan Yordania Hasyimiah, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Republik Djibouti, Kerajaan Arab Saudi, Kesultanan Oman, Republik Gambia, Negara Palestina, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Arab Mesir, Republik Federal Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam dengan sekeras-kerasnya keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan apa yang disebut sebagai “kedaulatan Israel” atas wilayah Tepi Barat yang diduduki, serta terhadap permukiman illegal kolonial Israel, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

“Pernyataan ini juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal, serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah,” imbuh pernyataan itu.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Negara-negara tersebut menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” tegas pernyataan itu.

Di sisi lain, negara-negara tersebut menyambut baik Advisory Opinion ICJ tanggal 22 Oktober 2025 mengenai Kewajiban Israel di dan terkait Wilayah Palestina yang diduduki, di mana Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan bahwa penduduk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, memiliki akses terhadap kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari, serta untuk menyetujui dan memfasilitasi dengan segala cara yang dimilikinya skema bantuan kemanusiaan bagi penduduk tersebut, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaganya, khususnya Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel untuk mematuhi larangan penggunaan kelaparan, mengingat tindakan Israel yang memblokir bantuan ke Jalur Gaza. Mahkamah juga menegaskan kembali larangan terhadap pemindahan paksa massal dan deportasi, termasuk tindakan yang menimbulkan kondisi kehidupan yang tidak manusiawi bagi penduduk sipil.

0 Komentar