POLRI akan memecat Aiptu ES, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu sebanyak 1 kilogram. Kasus ini mencoreng institusi kepolisian dan tengah ditangani serius oleh Bidang Propam Polda Sumut bersama Polres Binjai.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan mengatakan, Aiptu ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk pemeriksaan etik.
“Yang bersangkutan disangkakan sebagai pengedar narkoba. Setelah proses pemeriksaan selesai, dia akan dipecat dari institusi kepolisian,” ujarnya, Kamis (23/10).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Kasus ini terungkap setelah Polres Binjai menangkap tiga pelaku narkoba berinisial JP, N dan AR. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, ditemukan keterlibatan Aiptu ES dalam transaksi sabu yang dijual kepada jaringan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan personel Ditres Narkoba itu menjual sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dia pun memastikan sabu yang dijual oleh ES bukan barang bukti dari kasus lain.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Andi Arisandi menegaskan hasil pemeriksaan internal menunjukkan barang bukti narkoba di Direktorat Narkoba dalam kondisi lengkap dan tercatat sesuai data.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan barang bukti narkoba di Direktorat Tahanan Polda Sumut semuanya tidak ada selisih,” ujarnya.
Sabu itu juga bukan pula sebanyak 2 kilogram sebagaimana pemberitaan yang beredar.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, Aiptu ES lebih dulu ditangkap Polres Binjai sebelum diserahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik Propam kini masih mendalami asal sabu-sabu tersebut dan jaringan yang terkait dengan peredaran barang haram itu.
Ferry memastikan penanganan kasus ini akan diselesaikan oleh Polda Sumut secara transparan dan tegas. Proses etik dan pidana terhadap Aiptu ES yang dilakukan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.