GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mendatangi kantor Bank Indonesia (BI), Rabu (22/10), untuk mendapatkan jawaban atas polemik dana Jabar.
Polemik ini muncul usai paparan Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ada Rp 4,1 triliun dana Jabar mengendap di bank.
Padahal, berdasarkan data Dedi, kas daerah Jabar adalah Rp 2,6 triliun bukan Rp 4,1 triliun tersebut.
Apa hasil yang didapat Dedi dari BI?
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Ya hasilnya, kalau kita melihat data Memang per hari ini, per tanggal 17 Oktober, dana di kas Provinsi Jabar memang Rp 2,6 triliun bukan Rp 4,1 triliun,” kata Dedi saat ditemui wartawan di BI, Rabu (22/10).
Dedi menjelaskan, BI memegang data pelaporan keuangan per 30 September 2025, yakni data dana kas daerah Jabar dalam bentuk giro Rp 3,8 triliun.
“Sisanya itu adalah dana BLUD yang tersimpan dalam bentuk deposito di BLUD masing-masing di luar kas daerah karena mereka melakukan pengelolaannya sendiri seperti rumah sakit, kemudian dinas kesehatan ada lembaga-lembaga yang melakukan pengelolaan layanan kesehatan, tetapi dana dalam bentuk simpanan atau deposito ya tidak ada,” ujar Dedi.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menjelaskan giro yang ia sebut adalah kas. “Jadi gini, kalau kita menyimpan uang di rumah misalnya di kas, kasnya misalnya dalam bentuk lemari besi. Nah kan tidak mungkin pemerintah menyimpan di lemari besi, maka menyimpannya di kas daerah. Kas daerahnya dalam bentuk giro, bukan deposito,” ujarnya.
Apakah sebenarnya data Pemprov, Kemendagri, dan BI sama?
KDM menerangkan bahwa BI tidak punya data harian, sedangkan Kemendagri dengan Pemprov punya data harian di SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“BI itu hanya mengambil data-data dari bank kemudian dicatatkan dan dilaporkan setiap akhir bulan. Itu persoalannya,” ujar KDM.
“Jadi kalau kemudian menjadi persepsi publik bahwa ada dana pemerintah yang disimpan sengaja kemudian dalam bentuk deposito diambil bunganya menjadi sangat bertentangan karena uang yang disimpan itu adalah uang, yang sebagai kas daerah, yang dibayarkan dalam setiap hari,” kata KDM.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Misalnya begini, Rp 3,8 triliun pada 30 September, sekarang Rp 2,6 triliun. Yang uang Rp 2,6 triliun itu belum tentu uang yang Rp 3,8 triliun. Ini kan uang-uang baru yang masuk lagi per hari. Yang Rp 3,8 triliunnya sudah dibayarkan lagi, kan uangnya berputar, ada yang masuk, ada yang keluar, ada masuk, ada keluar. Dan memang pemerintah harus mengelola uangnya seperti itu,” ujar KDM.