Kondisi tersebut juga terjadi pada Ammar Zoni dan kawan-kawan, yakni saat ini jarak antara tempat penahanan dan PN Jakarta Pusat terlalu jauh, maka Majelis memutuskan untuk sidang secara daring.
“Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan Kejari Jakarta Pusat dengan alasan jarak tempat penahanan jauh,” ujarnya.
