Dakwaan Jaksa Ungkap Ammar Zoni Dkk Edarkan Narkotika di Rutan Salemba Begini Kronologinya

Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Nusakambangan. (Ditjenpas)
Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Nusakambangan. (Ditjenpas)
0 Komentar

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Saat dihadirkan secara daring, Ammar Zoni mengeluhkan sulitnya akses terhadap komunikasi saat menjalani pemenjaraan di Lapas Nusa Kambangan. Ammar Zoni awalnya dipenjara di Rutan Salemba, tetapi setelah ia kembali terjerat kasus narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memutuskan memindahkannya ke Lapas Cipinang. Ammar Zoni kemudian dikirim ke Lapas Nusakambangan setelah kasusnya yang terakhir viral dan mencuat di media massa.

“Saya kan dari awal sedang dihukum di lapas dengan kejadian adanya viral ini makanya ditjen memindahkan kita ke sini namun di sini kita nggak tahu akses sangat terbatas baik komunikasi dengan pengacara dan aspirasi kita bisa sampai (di sidang),” kata Ammar dalam sidang itu.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Ammar protes dengan pemindahannya dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang lalu berakhir di Nusa Kambangan. Ammar merasa tak punya masalah saat mendekam di Cipinang.

“Kenapa kami tiba-tiba dipindahkan dari lapas saya Cipinang. Karena pada dasarnya saya nggak ada masalah apa-apa di lapas. Ini kan sudah 10 bulan lalu tiba-tiba viral makanya kita dilempar ke Nusakambangan,” ujar Ammar.

Ammar keberatan dengan dirinya yang hanya dihadirkan secara virtual dalam persidangan. Menurutnya, pembelaannya tak akan maksimal.

“Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin, Yang Mulia. Dan seperti ini halnya, gitu loh. Berbeda dengan dengan sidang offline. Makanya saya berharap, dan semuanya itu juga sepakat, gitu kan. Semua sepakat untuk bisa offline, Yang Mulia,” ujar Ammar.

Ammar mengaku siap buka-bukaan sepanjang persidangan. Ammar merasa persidangan merupakan momentum yang tepat untuk membongkar semuanya.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan, sidang Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) secara daring karena terkendala jarak yakni mereka berada di Lapas Nusakambangan. “Kami sudah menetapkan persidangan secara elektronik,” kata Hakim Dwi Elyarahma di Jakarta, Kamis, saat memimpin sidang.

Menurut dia, penetapan sidang dilakukan secara daring karena para terdakwa yaitu Ammar Zoni dan kawan-kawan berada di Lapas Nusakambangan, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan. Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan yang ada yaitu Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana secara elektronik.

0 Komentar