DAKWAAN terhadap pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024, akhirnya dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, para terdakwa disebut JPU melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu terdakwa 1 Asep Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo, terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, terdakwa 4 Ade Candra, terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba,” kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya di Jakarta, Kamis.
Terdakwa 6, kata dia, mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre, yang saat ini masuk dalam DPO, sebanyak 100 gram. Kemudian, narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa 5 dan terdakwa 6, masing-masing sebanyak 50 gram.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, lanjut dia, terdakwa 5 menghubungi terdakwa 3 dengan menggunakan aplikasi Zangi yang berada di telepon genggam.
“Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre,” ujar Yeni.
Setelah itu, terdakwa 3 menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 1 dengan dengan cara menjemput barang tersebut dari bandar melalui aplikasi Zangi. Lalu, terdakwa 1 diperintahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang yang ditempel di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
“Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa 1 langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan terdakwa 2,” tutur Yeni.
Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, saat terdakwa 1 sedang berada di dalam kamar blok E nomor 1 lantai 3 Rutan Salemba, Jakarta Pusat, datang saksi Hendra Gunawan, yaitu Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa 2 saat keluar dari kamar kemudian langsung pergi.