Menkeu Purbaya: Daerah Harus Habiskan Anggaran Kendati APBD Alami Surplus

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memimpin Rapa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
0 Komentar

PEJABAT Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) menilai, saat terjadi surplus anggaran, pemerintah daerah harus menyisihkan sebagian uang yang didapat sebagai dana cadangan kalau-kalau suatu saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbalik menjadi defisit.

Dengan adanya dana cadangan yang bersumber dari surplus anggaran, negara tidak harus menarik utang untuk menutup defisit anggaran.

“Umumnya targetnya mereka harus surplus, Pak targetnya. Supaya ada cadangan dan kemudian kalau seandainya mereka defisit, maka nggak mau harus ngambil dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) atau ngutang, Pak. Ada banyak, ada beberapa daerah yang ngutang, termasuk ngutang ke PT SMI, Sarana Multi Infrastruktur,” kata pejabat tersebut, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Pernyataan ini lantas mendapat tanggapan keras dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Bendahara negara itu, daerah harus menghabiskan anggaran yang dimiliki, kendati APBD mengalami surplus.

Dia pun menyindir Pemda, dengan menanyakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, apakah bisa mengambil sisa anggaran yang dimiliki daerah apabila terjadi surplus anggaran.

“Pak Askolani, kalau surplus uangnya boleh kita ambil nggak?” tanyanya.

Sindiran tersebut lantas dijawab lagi oleh pejabat Kemendagri yang berbicara sebelumnya. Menurutnya, dana cadangan yang berasal dari surplus anggaran diperbolehkan, asal jumlahnya tidak terlalu tinggi. Dus, dana yang ada juga bisa digunakan untuk tahun anggaran selanjutnya.

“Bisa juga untuk disimpan, Pak tapi mungkin jumlahnya terbatas, jadi jangan terlalu tinggi. Kita dorong supaya bisa digunakan tahun depan, Pak,” lanjut pejabat tersebut.

Namun, masih dengan pendiriannya, Purbaya tetap meminta daerah untuk menghabiskan anggaran yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat. Sebab, tujuan pemerintah memberikan anggaran daerah, salah satunya melalui transfer ke daerah (TKD) adalah agar pemerintah daerah dapat menyejahterakan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Bendahara Negara itu juga menyinggung surplus hingga Rp3 triliun yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sejalan dengan itu, Kemendagri juga melaporkan bahwa uang pemerintah Bojonegoro yang terdapat di bank sampai 17 Oktober 2025 mencapai Rp3,84 triliun, menjadi yang terbesar dibandingkan daerah-daerah lainnya.

0 Komentar