Cirebon Jadi Wilayah Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Bea Cukai Jabar: Edarkan-Konsumsi Bisa Dipenjara 5 Tahun

umpukan rokok ilegal (tanpa pita cukai) sebelum dimusnahkan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bog
Tumpukan rokok ilegal (tanpa pita cukai) sebelum dimusnahkan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan sebanyak 13. 282 botol miras berbagai merk dan 1,8 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sejak awal 2025.
0 Komentar

“Jika 5 persen saja dari total produksi rokok nasional yang mencapai 300 miliar batang, tidak membayar cukai, maka sekitar 15 miliar batang rokok ilegal beredar di pasar. Potensi kerugian negara sekitar Rp15 triliun setiap tahun,” kata Tauhid, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

0 Komentar