BAGI para penikmat rokok, sering diplesetkan dengan sebutan ‘ahli hisap’, perlu tahu informasi ini. Memang tak enak di kuping, tapi perlu mewaspadainya. Karena risikonya tak main-main. Apa itu?
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat (Jabar), Finari Manan, bilang, ada ancaman hukuman penjara bagi ahli hisap yang doyan menikmati rokok ilegal.
“Pasal 54 Undang-undang tentang Bea Cukai menyatakan, yang mengedarkan, menimbun, membeli bahkan konsumsi rokok ilegal, dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau denda Rp200 juta,” kata Finari usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Jabar, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Saat in, kata Finari, Cirebon menjadi wilayah yang peredaran rokok ilegal atau tak berizinnya, terbesar di Jabar. Disusul Purwakarta. “Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu Cirebon. Kemudian Purwakarta,” kata Finari.
Dikatakan, Jabar menjadi lokasi strategis bagi jalur distribusi rokok ilegal. Pihak DJBC menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatra, Kalimantan dan lain-lain,” kata Finari.
Saat ini, kata Finari, masyarakat banyak membeli rokok ilegal, karena harganya yang lebih murah ketimbang yang legal. Mirisnya, peredaran rokok ilegal ini, sudah begitu luas bahkan dianggap hal biasa. Terlalu mudah ditemukan di warung-warung kecil.
“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.
Sekilas, kemasan rokok ilegal sangat mirip dengan rokok legal yang beredar di pasaran. Hanya saja, nama atau mereknya yang berbeda. Rata-rata, mereknya merupakan plesetan dari rokok yang berpita cukai.
Misalnya, Dalil, Gemoy, Humer, S Change, Angker, Just Mild, Smith, Anoah. Atau Newcastle, Papi Mami, Guci, Mama Muda, Dubai, Fantastic, HMIN, dan masih banyak lagi nama lainnya.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Terkait kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad pernah menghitung angkanya mencapai Rp15 triliun per tahun.