Kematian Terapis Wanita Delta SPA di Lahan Kosong Pejaten Picu Sejumlah Tanda Tanya, Berikut Fakta Penting

Kasus kematian seorang terapis SPA di Jakarta Selatan yang menggemparkan publik akhirnya mulai menemukan titik
Kasus kematian seorang terapis SPA di Jakarta Selatan yang menggemparkan publik akhirnya mulai menemukan titik terang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu memastikan bahwa korban berinisial RTA masih berusia 14 tahun saat meninggal dunia.
0 Komentar

KASUS kematian terapis wanita berinisial RTA (14) di sebuah lahan kosong di Pejaten, Jakarta Selatan masih menyisakan sejumlah tanda tanya.

Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut. Penyebab kematian korban juga masih didalami.

Selain itu, polisi juga mendalami soal dugaan ekploitasi di dalam proses perekrutan korban sebagai terapis. Mengingat, korban masih berusia 14 tahun.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

delik telah merangkum sejumlah fakta penting terkait kasus ini, sebagai berikut

Kabar Denda Rp50 Juta

Kakak korban, F menyebut sang adik harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya. Namun, informasi ini masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian.

Polisi bakal meminta keterangan dari manajemen Delta Spa hingga pihak perekrut untuk mendalami informasi yang disampaikan kakak korban.

“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly kepada wartawan, Selasa (14/10).

Pengakuan Delta Spa

Di sisi lain, polisi membeberkan pihak Delta Spa mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur.

Tak hanya itu, Citra menyebut pihak Delta Spa tidak mengetahui soal perbedaan nama yang dicantumkan RTA dalam dokumen kependudukannya.

Diketahui, polisi telah menyita KTP dan KK yang digunakan korban untuk bekerja. Dalam dokumen itu disebut terdapat perbedaan nama dan usia dari korban.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Dari pihak Delta sih pasti menyampaikan tidak tahu kalau namanya berbeda, kemudian ternyata di bawah umur, dia menyampaikan tidak tahu,” kata Citra kepada wartawan, Kamis (16/10).

Pakai KTP Kerabat

Dari penyelidikan, terungkap korban ternyata menggunakan KTP milik kerabatnya, SA yang berusia 24 tahun saat mendaftar kerja sebagai terapis di Delta Spa.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Dukcapil Indramayu, korban juga dipastikan masih berusia 14 tahun atau di bawah umur.

“KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah KTP kerabat dari korban (masih keluarga),” kata Citra dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

Rencananya, polisi akan segera memanggil sosok kerabat korban yang KTPnya digunakan untuk melamar kerja serta pihak rekrutmen Delta Spa.

0 Komentar