MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunggu laporan darinya terkait dugaan markup anggaran proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Menurut Mahfud, KPK seharusnya bisa menindaklanjuti perkara tersebut tanpa perlu menunggu laporan dari dirinya.
“Kalau ada hal seperti itu tidak perlu laporan. Langsung diselidiki. Nggak perlu laporan-laporan. Tidak masuk akal,” kata Mahfud kepada wartawan dikutip di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Mahfud mengaku pertama kali mengetahui isu itu dari percakapan Analis Senior Kebijakan Publik Agus Pambagio dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, di salah satu stasiun televisi swasta. Ia juga menyebut sempat mengulasnya kembali dan menceritakannya di sebuah podcast.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Lebih lanjut Mahfud menyarankan KPK memanggil Anthony Budiawan untuk mendalami dugaan markup tersebut. Ia menjelaskan ada selisih besar antara perhitungan biaya pembangunan versi Indonesia dan versi China: menurut versi Indonesia sekitar US$52 juta per kilometer, sedangkan hitungan pihak China sekitar US$17–18 juta per kilometer. Dengan demikian, menurut Mahfud, terjadi kenaikan hingga tiga kali lipat.
“Kalau mau menyelidiki betul KPK, panggil Anthony Budiawan karena dia yang bilang di situ, sebelum saya. Saya kan bilang ini Anthony Budiawan bilang begitu. Kan gampang kalau itu,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, KPK menantang Mahfud Md untuk melaporkan dugaan mark upanggaran proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) yang sempat diungkapnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk menyampaikan aduan melalui saluran pengaduan KPK.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Budi menambahkan setiap laporan sebaiknya disertai informasi pendukung atau data awal agar proses penelaahan dan verifikasi menjadi lebih akurat. Dari analisis awal itu, KPK akan menentukan apakah dugaan tersebut masuk kewenangannya.