Sejumlah Fakta Kasus Pencemaran Zat Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langk
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. (Dok. kemenlh.go.id)
0 Komentar

22 Keluarga Disarankan Direlokasi karena Radiasi di Cikande

KLH menyampaikan masih memproses relokasi warga terdampak radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) disarankan untuk direlokasi karena berada di zona merah radioaktif Cesium-137.

“BRIN sudah membuat zona-zona, zona merah dan zona kuning. Setiap zona itu perlakuannya berbeda-beda. Sekarang masih di zona merah, ada beberapa keluarga, ada 22 ya. Itu disarankan untuk relokasi dan mereka sudah bersedia,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, di Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (17/10).

Rizal tidak menjelaskan daerah mana saja yang termasuk zona merah maupun zona kuning. Ia hanya menjelaskan bahwa penetapan zona merah dan kuning tidak didasarkan pada radius tunggal, melainkan pada titik-titik dengan temuan kontaminasi aktif.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Ada beberapa titik zona merah dan zona kuning. Radiusnya berbeda-beda karena ada sekitar tiga titik yang kita temukan,” tuturnya.

Pemerintah, kata Rizal, akan terus memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan. Ia menegaskan bahwa proses dan pembiayaan dekontaminasi di kawasan industri menjadi tanggung jawab pihak industri.

“Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” katanya menegaskan.

Namun, untuk wilayah permukiman, proses dekontaminasi dan relokasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di area pabrik, perusahaanlah yang wajib menanggung sesuai prinsip polluters pay,” tegasnya.

0 Komentar