“Sementara itu, dua pabrik lainnya masih dalam proses dekontaminasi dan diharapkan segera selesai,” kata Bara.
Sementara itu, masih ada 11 lapak besi dan rongsokan yang belum bersih dari radiasi. Bara berharap proses dekontaminasi selesai sepenuhnya dengan cepat.
“Kemudian, dari 13 area terkontaminasi, yang terdiri atas lapak besi dan junk yard, dua lokasi juga telah dinyatakan clear and clean. Sedangkan area terkontaminasi lainnya masih dalam proses intensif dekontaminasi yang diharapkan selesai dalam waktu secepatnya,” ujarnya.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Lalu, terkait dengan relokasi warga terpapar, Bara menyebut masih dalam proses pembahasan. Ia menyampaikan bahwa relokasi akan dilakukan secepatnya.
Menteri LH Ungkap Kasus Radioaktif Cikande Sudah Ada Tersangkanya
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus pencemaran zat radioaktif di Cikande. Namun, dia belum mengungkap siapa tersangkanya.
“Penuntutan hukum telah masuk kepada penyidikan dan sudah ada tersangka dan seterusnya yang akan kita tetapkan. Nanti penyidik ya yang menyampaikan, tapi kalau sudah penyidikan pasti sudah ada tersangkanya. Mungkin (lebih dari satu orang), nanti disampaikan teman-teman penyidik ya,” kata Hanif di Bogor, Jumat (17/10).
Hanif menyebut kasus ini terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dia mengatakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan UU 32 tahun 2009.
“(Pelanggarannya) menyebabkan pencemaran lingkungan dari sisi radioaktif ini dikenakan juga UU 32/2009, ini yang sekarang oleh teman-teman Bareskrim dinaikkan menjadi penyidikan,” sebutnya.
Selain itu, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat pencemaran. Dia mengatakan tim ahli masih menghitung kerugian lingkungan dari pencemaran zat radioaktif di Cikande, Banten.
“Jadi dari sisi pidananya sudah jalan, kemudian dari sisi sengketa lingkungan hidupnya 2 minggu dari sekarang sudah keluar angkanya. Para ahli segera merumuskan nilai kerusakan lingkungan yang harus dibayarkan. Jadi nilai kerusakan lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan, karena kasusnya sudah pidana maka penyelesaiannya di pengadilan. Jadi gugatan perdata dari pemerintah ke para pencemar. Jadi pencemar itu ada dua, pengelola kawasannya maupun industri penyebabnya,” lanjutnya.