BRIN menyebut penurunan tanah ini sebagai “pembunuh senyap” alias Silent Killer.
“Penurunan tanah terjadi diam-diam, tapi dampaknya besar seperti bangunan retak dan rusak, air laut makin jauh masuk ke daratan, serta rob puluhan kali lebih cepat dibanding kenaikan muka laut akibat iklim,” jelas BRIN.
Ditambahkan, sebenarnya sudah ada kebijakan menyangkut hal ini. Tapi sayangnya belum tepat sasaran.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“DKI Jakarta punya Peraturan Gubernur No. 93/2021 tentang larangan pengambilan air tanah. Tapi hasil analisis PS-InSAR menunjukkan wilayah dengan penurunan tanah terparah, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, belum masuk zona larangan,” sebut BRIN.
BRIN pun merekomendasikan agar dilakukan pemantauan rutin dengan teknologi InSAR. Selain itu, pengambilan air tanah. Di saat bersamaan, dibutuhkan kesadaran publik.