AKSI kemanusiaan sekaligus penegakan hukum yang patut diacungi jempol. Sebanyak 49 wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kejam sindikat perdagangan manusia di Malaysia akhirnya berhasil diselamatkan.
Operasi penyelamatan dramatis ini dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) dalam sebuah operasi serentak di 11 lokasi berbeda, berpusat di sekitar wilayah Klang, Selangor, pada Jumat (17/8/2025). Ke-49 wanita malang tersebut, dengan usia antara 20 hingga 47 tahun, terperangkap dalam jerat perbudakan modern.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, CP Datuk M. Kumar S. Muthuvelu, dalam keterangan resminya yang dilansir kantor berita Bernama, menegaskan bahwa operasi ini juga sukses membekuk total 14 tersangka. Ironisnya, di antara para pelaku yang ditangkap, terdapat dalang utama sindikat yang selama ini bersembunyi rapi di balik kedok operasi sebuah perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA) resmi.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Semua yang ditahan terdiri atas 11 warga lokal, yang mana delapan di antaranya adalah lelaki dan tiga wanita, serta tiga wanita warga negara Indonesia. Usia mereka (para tersangka) bervariasi antara 27 hingga 47 tahun,” ujar Kumar di Kuala Lumpur, Jumat.
Iming-iming Gaji Tinggi, Berujung Pengurungan dan Perbudakan
Terkuaknya jaringan ini sekaligus mengungkap modus operandi licik yang digunakan para pelaku untuk menjerat calon korban. Sindikat ini memancing para WNI dengan tawaran pekerjaan fiktif di kilang dan perusahaan swasta dengan janji gaji yang cukup menggiurkan, yakni antara RM2.000 hingga RM3.000, setara dengan sekitar Rp6,7 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Namun, harapan para pekerja migran Indonesia (PMI) ini langsung pupus setibanya di Malaysia. Alih-alih mendapatkan pekerjaan sesuai janji, mereka justru dikurung di lima rumah yang telah disiapkan oleh sindikat. Tak hanya itu, mereka dipaksa bekerja di luar kesepakatan awal sebagai pembantu rumah tangga (PRT), pembantu di kedai makan, hingga pekerja salon.
Beberapa korban bahkan diketahui sudah berada di Malaysia dalam rentang waktu yang lama, mulai dari lima bulan hingga belasan tahun, tepatnya 13 tahun.
Datuk M. Kumar menambahkan bahwa dalam penggrebekan tersebut, tim PDRM juga berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Bukti tersebut meliputi uang tunai senilai RM1,05 juta (lebih dari Rp3,5 miliar), 71 paspor Indonesia yang diduga milik korban dan calon korban lain, serta tiga unit kendaraan.