Riza Chalid diketahui sudah kabur ke luar wilayah hukum Indonesia sejak Februari 2025 sebelum penyidik kejaksaan mengumumkannya sebagai tersangka pada Juni 2025.
Dari data perlintasan Kementerian Imigrasi, Riza Chalid diketahui keluar wilayah hukum Indonesia menuju Malaysia. Dan hingga kini, diyakini Riza Chalid masih dalam perlindungan kesultanan di salah satu negara bagian Malaysia.
Adapun Jurist Tan merupakan tersangka terkait korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste). Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 1,89 triliun sepanjang 2020-2022.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Jurist Tan juga berhasil kabur ke luar negeri sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu. Dan dari data perlintasan di imigrasi, Jurist Tan keluar wilayah hukum Indonesia menuju ke Singapura. Akan tetapi belakangan diyakini Jurist Tan ikut suaminya ke Australia.
Kementerian Imigrasi pada bulan lalu menyatakan sudah mencabut keberlakuan paspor Indonesia milik Riza Chalid maupun Jurist Tan. Hal tersebut dilakukan agar kedua buronan Kejagung itu bisa dideportasi dari negara-negara tempat keduanya berada saat ini.
