14 Orang Sindikat Perdagangan Manusia Ditangkap Polis Diraja Malaysia, 3 di Antaranya WNI

Polis Diraja Malaysia
Polis Diraja Malaysia
0 Komentar

POLIS Diraja Malaysia (PDRM) menangkap 14 orang sindikat perdagangan manusia. Tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).

“Semua yang ditahan terdiri atas 11 warga lokal (delapan lelaki, tiga wanita) dan tiga wanita warga Indonesia berusia antara 27 hingga 47 tahun yang ditangkap sampai hari ini,” kata Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID), CP Datuk M. Kumar S. Muthuvelu dilansir Antara sebagaimana dilaporkan BERNAMA, Jumat (17/10/2025).

Polisi Malaysia juga menyelamatkan 49 wanita WNI yang menjadi korban sindikat perdagangan manusia. Mereka di selamatkan dari 11 lokasi di sekitar Klang, Malaysia.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Para korban berusia antara 20 hingga 47 tahun. Mereka berada di Malaysia antara 5 bulan hingga 13 tahun.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan uang tunai senilai RM 1,05 juta, 71 paspor Indonesia dan tiga kendaraan. Menurut Kumar, modus operandi sindikat tersebut adalah memperdaya korban dengan tawaran pekerjaan di kilang dan perusahaan swasta dengan gaji antara RM 2,000 hingga RM 3,000.

“Korban dikurung di lima rumah yang disediakan sindikat dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah, pembantu kedai makan dan pekerja salon,” katanya.

0 Komentar