Polda Metro Jaya Tanggapi Pernyataan Tim Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Muda Arya Daru: Seluruh Data Dibuka

Arya Daru Pangayunan (IST)
Arya Daru Pangayunan (IST)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya menanggapi pernyataan tim kuasa hukum keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan yang mengeklaim tidak diberi akses terhadap data penyelidikan.

Polda membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa seluruh data telah dibuka dalam pertemuan sebelumnya. Namun proses penyerahan dokumen masih menunggu waktu penjelasan resmi bersama keluarga korban.

“Dari penyidik Polda Metro Jaya, dalam hal ini dipimpin Pak Dirkrimum, saat kehadiran perwakilan dari lawyer korban ADP, ya keluarga ADP, itu diwakili oleh Pak Dwi sama Bu Mira, penyidik sebenarnya sudah membuka datanya,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Menurut Reonald, dalam pertemuan tersebut pihak keluarga justru meminta penjelasan ditunda sampai tim hukum dan keluarga Arya lengkap.

“Jadi di situ sudah dibuka sebenarnya, cuma pada saat mau menjelaskan dari Pak Dwi karena belum lengkap, timnya mereka minta nanti pada saat menjelaskannya pada saat lengkap,” katanya.

Ia menuturkan, penyelidik telah menyiapkan seluruh alat bukti dan petunjuk hasil pemeriksaan untuk dipaparkan secara menyeluruh.

“Itu dari penyelidik minta kalau bisa harus ada perwakilan keluarga juga hadir. Dan harus ada hadir jadi jangan diwakili lagi. Jadi ada dari keluarga korban ADP didampingi lawyernya, nanti penyelidik akan hadir dengan para ahli, dan itu akan menjelaskan hasil dari penyelidikannya,” ujarnya.

Namun hingga kini, jadwal pertemuan yang dihadiri lengkap oleh semua pihak masih belum disepakati

“Namun harinya itu belum ditemukan hari yang pas, yang semua bisa hadir pada hari tersebut. Jadi belum ketemu yang sinkronnya,” tambah Reonald.

Terkait permintaan kuasa hukum agar diberi salinan atau copy-an dokumen penyelidikan, Reonald menyebut hal itu akan diberikan setelah pemaparan resmi.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Maksudnya dari penyelidik dan teman-teman dari Polda Metro, itu biarkan dulu penyelidik itu menjelaskan dulu, nanti baru akan diberikan copy-an paparan itu,” terangnya.

“Jadi harus dijelaskan dulu, nanti setelah itu baru akan diberikan copy-an (data-data) itu,” sambungnya.

0 Komentar