BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.
“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu ‘dibekingi’ oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.
“Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuhnya.
Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.
Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:
Aceh (emas): 65 PETISumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 PETISumatera Barat (emas): 4 PETISumatera Selatan (batu bara): 7 PETIRiau (tanah, batu bara, emas): 14 PETIJambi (emas): 18 PETILampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETIBangka Belitung (timah): 116 PETIBanten (emas, galian c): 4 PETIJawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETIJawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETIDIY (galian c): 3 PETIJawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 PETIBali (batu, emas): 2 PETINusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETINusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETIKalimantan Timur (batu bara): 57 PETIKalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETIKalimantan Tengah (emas): 133 PETIKalimantan Selatan (batu bara): 230 PETIKalimantan Utara (emas): 2 PETISulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETISulawesi Utara (emas): 11 PETISulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETISulawesi Tenggara (nikel): 6 PETISulawesi Barat (emas): 70 PETIGorontalo (batu hitam): 7 PETIMaluku (emas): 2 PETIMaluku Utara (emas): 7 PETIPapua Selatan (logam/mineral): 13 PETIPapua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETIPapua Tengah (emas): 1 PETIPapua Barat Daya (emas): 5 PETI.