“Pihak PT Pertamina melalui PT PPN mengusulkan Formula HIP (Harga Indeks Pasar) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% MOPS 92 melalui Dirut PT Pertamina kepada Menteri ESDM berdasarkan formula JBU (Jenis Bahan Bakar Umum) Pertalite yang merupakan perhitungan matematis blending produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92, meskipun Pertalite RON 90 yang diproduksi di Kilang PTPertamina bukan merupakan hasil blending dari produk Mogas RON 88 dan RON 92 tersebut, melainkan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naphtha dengan fraksi formula blending tertentu,” kata jaksa.
“Hal tersebut dilakukan agar dapat menguntungkan PT PPN dalam penyaluran JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) Pertalite RON 90,” imbuhnya.
Jaksa mengatakan formula itu menyebabkan kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah pada 2022-2023 lebih rendah sekitar Rp 13,1 triliun lebih apabila dibandingkan dengan penghitungan HJE formula saat ini. Angka tersebut disebut jaksa sebagai salah satu kerugian negara.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022 sampai dengan 2023,” kata jaksa.
Total Kerugian Lebih dari Rp 285 Triliun
Dalam perkara ini, jaksa mengatakan ada 2 jenis kerugian yaitu Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Perekonomian Negara. Berikut ini rinciannya:
Kerugian Keuangan Negara, terdiri dari:
- Ekspor minyak mentah USD 1.819.086.068,47
- Impor minyak mentah USD 570.267.741,36
- Impor BBM USD 332.368.208,49
- Pengapalan minyak mentah dan BBM USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05
- Sewa Terminal BBM Rp 2.905.420.003.854,06
- Kompensasi Rp 13.118.191.145.790,47
- Penjualan Solar nonsubsidi Rp 9.415.196.905.676,86
Total keseluruhannya adalah:
- USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
- Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)