Jaksa membagi menjadi 2 bagian yaitu terkait pengangkutan pengadaan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4 dan pengaturan pengadaan sewa 3 kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Diketahui bahwa Escravos adalah produk minyak mentah di Nigeria. Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan penunjukan langsung sewa kapal VLCC (Very Large Crude Carrier) Olympic Luna milik Sahara Energy International Pte Ltd. Kapal itu disewa Pertamina International Shipping Pte Ltd (PISPL).
“Dengan tujuan menghindari proses lelang terbuka dengan mengatur dan mengondisikan PT PIS melalui anak perusahaannya yaitu PISPL dengan sewa co-load (pengangkutan bersama) sesuai penawaran dari Sahara Energy International Pte Ltd sebesar USD 5 juta meskipun nilai publikasi dalam HPS PISPL untuk co-load seharusnya hanya sebesar USD 3.765.712 sehingga menimbulkan kemahalan dalam pembayaran sewa kapal,” kata jaksa.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Kemudian, terkait sewa 3 kapal milik PT JMN, jaksa menyebut ada pengaturan juga dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’. Apa maksudnya?
“Agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” sebut jaksa.
“Proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas,” imbuh jaksa.
4. Sewa Terminal BBM Merak
Jaksa menyatakan Muhamad Kerry Adrianto Riza dan ayahnya yaitu Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ke Pertamina. Padahal, Terminal BBM Merak itu bukan milik PT Tangki Merak tetapi milik PT Oiltanking Merak.
“Hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada bank untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit,” sebut jaksa.
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain dan Korporasi
Jaksa menyebut perbuatan-perbuatan itu bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan rincian sebagai berikut: