Selain itu, Agus Purnomo, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono menolak 7 penawaran atas minyak mentah bagian KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dengan alasan harga lebih mahal. Namun menurut jaksa, harga yang ditawarkan itu lebih rendah dari harga perkiraan sendiri.
“Sehingga minyak mentah bagian KKKS tersebut diekspor. Penolakan tersebut bertujuan agar ketersediaan minyak mentah domestik menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya sehingga PT KPI selaku subholding PT Pertamina mempunyai alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama meskipun dengan harga yang lebih mahal,” ucap jaksa.
2. Impor Minyak Mentah
Kondisi di atas itu disebut jaksa sengaja dilakukan agar negara dalam hal ini Pertamina bisa mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Para terdakwa kemudian mengatur tata cara impor yang disebut jaksa untuk kepentingan sendiri melalui mekanisme pengadaan yang sudah diatur.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Total ada 10 mitra usaha yang dijadikan pemenang pengadaan impor minyak mentah atau kondensat, yaitu:
• Vitol Asia Pte Ltd• Socar Trading Singapore Pte Ltd• Shell International Eastern Trading Company• Glencore Singapore Pte Ltd• ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd• BP Singapore Pte Ltd• Trafigura Asia Trading Pte Ltd• Petron Singapore Trading Pte Ltd• BB Energy (Asia) Pte Ltd• Trafigura Pte Ltd
“Meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), membocorkan persyaratan utama yang bersifat rahasia sebelum dan pada saat pelaksanaan lelang, melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman, mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan, melakukan pertemuan-pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf pada saat proses pengadaan dengan mitra usaha kepada 10 mitra usaha serta tidak mencantumkan Value Based Crude Selection (VBCS) dalam pengumuman lelang dengan tujuan agar dapat mengatur pemenang lelang impor minyak mentah,” kata jaksa.
3. Pengadaan Sewa Kapal
Setelah urusan impor, jaksa membahas perihal pengadaan sewa kapal untuk mengangkut minyak mentah itu ke Indonesia. Menurut jaksa, urusan ini pun disiasati para terdakwa.