7. Muhammad Kerry Adriano Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM/dulu bernama PT Oiltanking Terminal Merak), selaku Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PT PMKA), selaku Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), selaku Direktur Utama PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Wehaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa 2012-2013, Komisaris PT JMN mulai tahun 2023, Commercial PT PMKA, Komisaris PT OTM.
9. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Utama PT PMKA.
Dalam surat dakwaan, turut disebutkan nama-nama lain yang dituntut terpisah, yaitu:
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
10. Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading and Commercial (CPTC) PT Pertamina periode 2019 -September 2020, selaku VP Feedstock & Inventory Management (FIM) PT KPI periode Oktober 2020-Januari 2021
11. Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode Juni 2017-November 2018
12. Hasto Wibowo selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode Desember 2018-Juni 2020, selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2020-Oktober 2021
13. Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021, selaku Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021
14. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi
15. Arief Sukmara selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PT PIS)
Duduk Perkara
Pembahasan di dalam dakwaan dimulai dari soal ekspor minyak dilanjutkan impor hingga penyewaan kapal untuk pengangkutan minyak.
1. Ekspor Minyak Mentah Domestik
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Jaksa menyebutkan Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi menyetujui ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara dan bagian PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PT PEPC). Namun, menurut jaksa, ada rekayasa yang menyebabkan minyak mentah di dalam negeri itu malah dijual ke luar negeri.
“Merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina sehingga minyak mentah tersebut diekspor, padahal pada saat yang bersamaan PT Pertamina atau PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri,” ucap jaksa membacakan surat dakwaan.