Begini Peran Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun

Muhammad Kerry Adrianto Riza (IST)
Muhammad Kerry Adrianto Riza (IST)
0 Komentar

Jaksa mengatakan pengadaan sewa tiga kapal ini telah memperkaya Kerry dan Dimas melalui PT JMN sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp 1.073.619.047. Pengadaan sewa kapal ini telah merugikan keuangan negara dalam ekspor minyak mentah sebesar USD 1,819,086,068,47, dalam impor minyak mentah sebesar USD 570,267,741.36, serta dalam penyewaan kapal sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan USD 11,094,802.31.

Jaksa mengatakan Kerry juga terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Minyak. Jaksa mengatakan pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854.

“Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza memberikan persetujuan kepada Gading Ramadhan Joedo untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM dengan Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak, hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada bank untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit,” ujar jaksa.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Jaksa mengatakan Kerry, Riza Chalid, dan Gading mendesak Hanung dan Alfian melalui Irawan untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM. Desakan itu pun akhirnya ditindaklanjuti, padahal tidak memenuhi kriteria pengadaan.

“Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung,” ujarnya.

Jaksa mengatakan kegiatan sewa TBBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT Pertamina dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset. Jaksa mengatakan kegiatan sewa TBBM Merak bukan kegiatan yang bersifat spesifik karena alasan tertentu seperti kompleksitas, teknologi, availability yang karena sifatnya tersebut, maka hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa.

“Kegiatan sewa TBBM bukan termasuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau pemilihan langsung telah dua kali dilakukan namun peserta tetap tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikut pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran,” ucap jaksa.

0 Komentar