JAKSA mengungkap peran anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa mengatakan Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025). Terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa mengatakan Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry hanya formalitas. Jaksa mengatakan kapal yang disewa itu tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas.
“Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas,” ujar jaksa.