ISTRI eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Franka Franklin mengaku sedih dan kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya. Hal itu dikatakannya usai putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini,” ujar Franka kepada wartawan.
Meskipun demikian, dia menyebut sangat menghormati apa yang sudah diputuskan dalam sidang itu.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Franka mengatakan bahwa dirinya dan keluarga suaminya, serta tim kuasa hukum akan menjalani langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” katanya.
“Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya,” tutur Franka.
Sebagai informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Gugatan itu terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Kejagung telah menangani perkara berdasarkan kecukupan alat bukti. Termasuk dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.