MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. MA juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Amar putusan tolak JPU=tolak, T (Terdakwa)=tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).
Dengan begitu, Harvey tetap divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Serta dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara, sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Putusan kasasi dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada 25 Juni 2025, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santriarto, dengan Hakim Anggota, Arizon Mega Jaya, Achmad Setyo, Pudjoharsoyo. Serta, Panitera Pengganti, Mario Parakas.
Putusan tersebut saat ini masih dalam proses minutasi oleh Majelis Hakim MA.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis Harvey dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga divonis dengan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, dan uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider kurungan dua tahun penjara.
Harvey dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.