Ada 10 Poin, Dewan Pers: Penguatan Kebebasan dan Perlindungan Pers, Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta

Ada 10 Poin, Dewan Pers: Penguatan Kebebasan dan Perlindungan Pers, Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta
Dewan Pers
0 Komentar

Usulan : Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran

Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:

a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh

Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;

b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan…

Usulan : Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 58 ayat (1) a. Buku,… ;b. Ceramah, … ;c. Sampai i. ;j. Karya jurnalistik. Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Usulan : Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik”

9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 59 ayat (1) a. Karya fotografi… ;b. Potret… ;c. Sampai j. ;k. Karya jurnalistik berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman

Usulan : Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.

10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik yang masuk dan merupakaan Ciptaan Yang Dilindungi, dan jika ada pelanggaran maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use sebagai berikut: i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba. ;ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan. ;iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya ;iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.

0 Komentar