Usulan : Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
2. BAB III HAK TERKAIT
Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan. Pasal 26 huruf (a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
Usulan : Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya
3. BAB IV PENCIPTA
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Pasal 31 : Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. sampai c…
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
e. tercantum dalam karya jurnalistik.”
Usulan : Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam karya jurnalistik.”
4. BAB V
Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi Pasal 40 ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:
a. Buku, … ;b. sampai dengan r. …. ;s. Program komputer; t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”
Usulan : Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”. Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”
5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) “Huruf t Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Usulan : Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Pasal 43 huruf (c) Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau…