MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membalas kritikan Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini yang menyebut bahwa pemindahan dana Rp200 triliun ke perbankan berpotensi melanggar konstitusi. Purbaya menilai Didik tak memahami undang-undang yang berlaku.
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan pakar perundang-undangan, Lambock V Nahattands soal kebijakan pemindahan dana Rp200 triliun. Purbaya mengatakan Lambock pun menyebut bahwa Didik keliru soal undang-undang.
“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Menurut dia, kebijakan tersebut juga pernah dilakukan pada tahun 2008 dan 2021. Purbaya menjelaskan kebijakannya bukan mengubah anggaran, melainkan hanya memindahkan dana yang mengendap di Bank Indonesia (BI) ke perbankan nasional.
“Enggak ada yg salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambock dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu. Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, enggak ada masalah setiap hukum,” jelas dia.
“Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” sambung Purbaya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyerapan anggaran negara. Dia menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan dana menganggur di kementerian dan lembaga yang serapannya belum optimal.
Menurut Purbaya, langkah tegas ini sudah dibicarakan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Dia menekankan bahwa mulai bulan depan, dirinya akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah kementerian besar yang masih lemah dalam realisasi belanja.
“Tadi saya ajak ke Pak Presiden, bulan depan saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian yang besar, yang penyerapan anggarannya belum optimal. Kita akan coba lihat, kita akan bantu,” kata Purbaya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9).
Dia menambahkan, pemerintah tidak ingin menunggu hingga akhir tahun untuk memastikan dana yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan. Karena itu, Kementerian Keuangan akan memberi batas waktu yang jelas bagi kementerian terkait.
“Saya akan kasih waktu sampai akhir bulan Oktober. Kalau mereka berpikir kita nggak bisa belanja sampai akhir tahun, kita ambil uangnya,” ujarnya.