POLDA Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, MIP. Penculikan itu berkaitan dengan upaya mengalihkan uang dalam rekening dormant di BRI Cabang Cempaka Putih, Jakarta.
“Motif daripada pelaku melakukan perbuatan, para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra, dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Dalam kasus ini, total 15 tersangka telah ditetapkan, di mana dua di antaranya adalah anggota TNI. Mereka adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, Kopda FH, Serka N, AW, EWH, RS, dan AS.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Dia mengungkapkan, pemilihan MIP sebagai target sasaran dilakukan setelah adanya pemetaan kepada para kepala cabang bank. Pemetaan itu dilakukan setelah tersangka DH memiliki data rekening dormant.
“DH ini merupakan salah satu orang yang mencari dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank, dan temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” ucap Wira.
Ditambahkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, tersangka DH telah melakukan pencarian target selama satu bulan sebelum menyasar korban. Namun, tidak mendapatkan hasil untuk berkenalan dengan kepala cabang bank manapun.
Pencarian itu, kata Abdul, dilakukan bersama dengan tersangka C alias K. Dia mengungkap, dalam rencana awal, jika dalam pencarian itu ditemukan target, maka akan diajak kerja sama terlebih dahulu.
“Sehingga, dalam proses pencarian kepala cabang tersebut, mereka mendapatkan dari orang-orang mereka di lapangan, dari orang-orangnya si K ini di lapangan mendapatkan kartu nama tersebut Sehingga pada saat si DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu yaitu melakukan penculikan terhadap korban,” tutur Abdul.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP.
“Ancamannya hukuman selama-lamanya 12 tahun,” ujar dia.