KPU Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 Soal Syarat Capres-Cawapres Dirahasiakan

Ketua KPU Mochammad Afifuddin Antara)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin Antara)
0 Komentar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyoal 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Ketua KPU RI, M. Afifuddin, mengatakan KPU memutuskan untuk mencabut regulasi ini setelah menimbang masukan dan kritik dari sejumlah pihak. Afifuddin mengatakan, Pimpinan KPU menggelar rapat khusus guna menyikapi masukan terkait aturan yang menimbulkan perdebatan di publik ini dalam beberapa hari belakangan.

“(Setelah) menerima masukan dan menentukan langkah koordinasi dengan lembaga penting seperti KIP, akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Afifuddin menuturkan, KPU sebagai lembaga publik senantiasa terbuka dan inklusif dalam pelayanan informasi lebih luas serta tidak membatasi akses informasi kepada masyarakat luas. Afifuddin mengatakan, KPU sejalan dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada dasarnya publik berhak mendapat seluruh informasi dari KPU berdasar Undang-udang. Selanjutnya KPU juga dalam penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebenarnya keputusan KPU itu didasar sama sekali bukan karena untuk melindungi siapapun,” ucap dia.

Mantan Komisioner Bawaslu RI ini menambahkan, setiap keputusan KPU dibuat terbuka dan untuk semua serta menyesuaikan regulasi yang mengikat kelembagaan seperti UU KPU dan regulasi lainnya semisal Undang-undang perlindungan data pribadi.

“Kami mempedomani aturan yang sudah ada dan berkoordinasi bagaimana kalau ada hal yang kami anggap dilakukan berkaitan data dan informasi di KPU, termasuk dokumen di KPU. Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi ada data lain,” kata dia.

Saat ditanya apakah ada diskusi dengan pihak istana maupun DPR, dia mengatakan tidak. Yang ada, kata Afifuddin, uji konsekuensi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi. Dugaan soal keputusan KPU ini bakal bermuara pada kepentingan politik pihak tertentu, juga dibantah Afif.

“Ini murni bagaimana kami mengelola data-data yang ada di kami dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029,” tuturnya.

0 Komentar