Dana Rp200 Triliun Sudah Masuk ke Sistem Perbankan, Purbaya: Saya Duga Para Dirut Bank Pusing

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: straitstimes.com)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: straitstimes.com)
0 Komentar

Sebagai informasi, Jumat (12/9/2025) Purbaya resmi mengesahkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang jadi dasar kebijakan tersebut. Dengan beleid ini, ia mengeksekusi pemindahan Rp200 triliun—sekitar setengah dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) pemerintah—dari rekening Bank Indonesia ke Himbara secara bertahap.

Lima bank pelat merah menjadi sasaran kebijakan tersebut. Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri akan mengantongi tambahan likuiditas masing-masing Rp55 triliun, sedangkan Bank Tabungan Negara Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia Rp10 triliun.

0 Komentar