Paket Stimulus Ekonomi hingga Desember 2025, Begini Paparan Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dua kanan) saa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dua kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). (Foto: Instagram/airlanggahartarto_official)
0 Komentar

PEMERINTAH akan memberikan paket stimulus ekonomi hingga akhir Desember 2025. Paket stimulus ini menjadi bagian dari 8+4 program sedang disiapkan pemerintah guna mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan IV 2025.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan salah satu stimulus diberikan yakni untuk meningkatkan produktivitas dan keterimaan angkatan kerja baru. Dalam hal ini pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait magang berbayar bagi mahasiswa yang baru lulus atau fresh graduate.

Melalui program ini, pemerintah juga akan menyelaraskan program magang yang dipilih para lulusan baru dengan apa yang telah mereka pelajari di perguruan tinggi.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Nanti di-link and match-kan. Dapat pendapatan (gaji), besarannya nanti kita bahas,” imbuh Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Senin (15/9/2025).

Tak hanya itu, pemerintah akan menanggung 50 persen iuran pembayaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pekerja lepas dan pekerja mitra, termasuk di dalamnya adalah para pengemudi ojek online (ojol).

“Itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol. Nah ini kita akan dorong juga, yang pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya. Nah, ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” ujar Airlangga.

Kemudian, untuk mendorong kinerja industri, pemerintah akan memperluas pajak yang ditanggung pemerintah (DTP), yang mana saat ini baru berjalan untuk sektor industri padat karya.

Selain menanggung pajak sebagian industri, pemerintah juga akan memberikan stimulus yang berkaitan dengan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka).

Selanjutnya, fasilitasi renovasi dan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pada saat yang sama, pemerintah juga sedang menyiapkan program cash for work –pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menciptakan Lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar melalui proyek padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.

0 Komentar