Wawan tidak mendapat informasi apakah ada luka akibat pukulan benda keras atau murni kecelakaan.
“Kami belum bisa menyimpulkakan lebih dalam,” jelas Wawan.
Merunut analisa medis, kondisi pasien Iko terus memburuk sehingga harus dilakukan tindakan operasi pada Minggu pukul 10.30 WIB dengan persetujuan keluarga. Iko dinyatakan meninggal sekira pukul 15.35 WIB.
LPSK sudah mengantongi dua rekaman CCTV di rumah sakit, tetapi belum bisa menjangkau CCTV yang merekam kejadian di Jalan Veteran.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“CCTV TKP kami belum [bisa mengakses]. Ini nanti bagian dari rangkaian penyelidikan kami lebih lanjut,” ujar Wawan.
Sebelumnya, Selasa (9/9/2025), Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah mengklaim sudah mengantongi rekaman CCTV di TKP yang memperlihatkan kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Ada, kita sudah menyita CCTV dan kita harus analisis CCTV,” katanya.
Kepolisian menyebut Iko meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi banyak kesaksian muncul karena adanya kejanggalan. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, bakal terus mendalami kasus tersebut.
“LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban, sesuai dengan kewenangannya LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi serta keluarga korban,” ungkap Wawan.
Penjangkaun lewat pendalaman informasi terus dimaksimalkan terutama bagi pihak-pihak yang berpotensi menjadi saksi guna mengungkap terangnya perkara kematian Iko.
Selanjutnya, identifikasi atas kebutuhan perlindungan dan bantuan juga dilakukan dalam kerangka proses hukum yang perlu ditindaklanjuti dengan adanya pelaporan dari keluarga korban.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Pada peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus–awal September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia, LPSK telah membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Layanan Proaktif dan/atau Darurat Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal tersebut dilakukan terkait pentingnya jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban atas peristiwa unjuk rasa tersebut. Kontribusi keterangan saksi dan korban tersebut diharapkan dapat membantu menemukan kejelasan tentang tindak pidana dan upaya pengungkapan secara menyeluruh.
Selain itu, LPSK bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) juga telah membentuk Tim Independen Pencarian Fakta dalam merespons peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia. LNHAM tersebut terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan), KPAI, Ombudsman RI, LPSK. Komisi Nasional Disabilitas (KND).